Modus Arisan Ternyata Menipu, Wanita Asal Kota Tangerang
Nwwsrakyat.com ||Warga Kota Tangerang berinisial GTG ikut arisan Nanda arisan Lampung, selama ini GTG mempercayai Nanda Prima Amalia sebagai pemegang (Ketua Arisan) yang menangani arisan, teryata GTG mendapatkan arisan di bulan yang sudah di tentukan, Namun Nanda Prima Amalia sebagai ketua meminta arisan yang di dapat GTG di tukar dengan dia yang terakhir (belakang) dengan alasan Nanda Prima Amalia sedang membutuhkan uang nya di ambil dulu (ditukar) agar GTG memberikan nya Nanda memohon dan meminta di tukar melalui WhatsApp ke GTG dengan alasan Nanda sedang butuh uang, GTG menerima di tukar karena GTG sudah percaya ke pada Nanda Prima Amalia, diduga Nanda Prima Amalia penipuan sampai ratusan juta, GTG selama ini mencoba komunikasi Nanda melalui WhatsApp teryata Nanda Prima Amalia yang awalnya ada group arisan uang WhatsApp tersebut tiba tiba di keluarkan semua ya oleh Nanda Prima Amalia yang bertempat tinggal di Citra Garden Teras C8/29 beralamat keliatan, GTG saat meminta uang yang selama ini yang di setor mencapai ratusan juta, Nanda Engan memberikan kannya dengan alasan bermacam macam, ucapnya GTG.
Warga kota Tangerang mencoba meminta bantuan ke pada Agus Darma Wijaya dan menceritakan kronologisnya dengan membawa bukti bukti yang lengkap seperti bukti setoran melalui transfer dan bukti WhatsApp percakapan dengan Nanda Prima Amalia selama ini.
Hari Senin (5 Agustus 2024) Darma Wijaya di dampingi tim awak media dan Korban ya untuk mendatangi ke Nanda Prima Amalia ke tempat usahanya di jalan Slamet Riyadi No 37, Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Darma Wijaya di dampingi tim media untuk menemui Nanda Prima Amalia yang di duga menipu dengan modus arisan.
Nanda Prima Amalia mencoba memberikan keterangan dengan alasan bermacam macam kepada Darma Wijaya, darma meminta ijin kepada Nanda Prima Amalia agar bisa bertemu langsung dengan korbannya, GTG salah satu korban hadir langsung di tempat usaha Nanda Prima Amalia', GTG langsung memberikan kejelasan dengan bukti bukti yang ada dan saat itu di tempat usah Nanda juga ada Orang tuanya dan karyawan.
GTG hanya ingin uangnya di kembalikan sebesar seratus juta lebih yang di transfer untuk membayar arisan tersebut, dikarenakan sudah tidak percaya lagi dengan Nanda Prima Amalia sebagai pemegang (ketua) arisan, kata GTG.
"Bila mana tidak di kembalikan maka GTG akan melaporkan ke kepolisian atas penipuan dengan cara arisan, bukti bukti yang ada, ucapnya.
Alat bukti tersebut, jelas dia, berkaitan dengan keterangan korban, bukti setoran uang arisan, dan salinan percakapan secara tertulis antara korban dengan Nanda sebagai ketua arisan (mengadakan arisan) dengan tersangka dalam sebuah grup arisan daring di media sosial WhatsApp.
"Dalam kasus ini kami juga sudah mendengarkan pendapat dari ahli pidana, bahasa, dan ITE (informasi dan transaksi elektronik)," ujarnya.
Dengan menemukan alat bukti bukti sudah memperkuat, Darma Wijaya mengatakan bahwa perbuatan dari perempuan asal Kota Bandar Lampung, ini diduga memenuhi Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Transaksinya cukup banyak, dari hasil penelusuran, uang itu masuk ke rekening Nanda Prima Amalia," ucapnya.
Post a Comment