Karyawan Hotel Yasmin Diduga Dapet Gaji Dibawah UMR Provinsi Banten

Kab. Tangerang - Newarakyat.com || informasi yang didapat bahwa selama ini Di duga Hotel yasmin karawaci mempekerjakan karyawan tidak Sesuai dengan pasal 88 ayat 2 UU no 6 thn 2023 mengatur pemerintah pusat terkait tentang kebijakan upah sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas kehidupan yg layak bagi kemanusia.

Tentang keputusan Gubernur Banten nomor SK 561/kep.287-HUK/2023 tentang pendapatan umum Provinsi Banten dan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan harus sesuai dengan kehidupan yang layak bagi karyawan dan Perusahan wajib memberikan membayar upah sesuai dengan Upah Minimun (UMR), BPJS kesehatan dan BPJS Tenaga Kerjaan yang tercantum Pasal 424 angka 1 draf tersebut mengubah Pasal 13 UU 40 tahun 2004 dengan mengatur kewajiban pemberi pekerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS kesehatan, dan pekerja juga berhak mendapatkan semua dari pekerjanya.

Dari beragam narasumber yang Bara TV dapat yang tak ingin disebutkan namanya menerangkan bahwa Management Hotel Yasmin sering adanya pemutusan hubungan kerja, tidak sesuainya pengupahan maupun penggajian, selain itu operasional hotel sangat mengganggu lingkungan pada saat adanya kegiatan dimana fasilitas parkir yang tidak memadai dan tidak teraturnya pengawalan maupun pengaturan flow parkir. Demikian juga dengan masalah Amdal dimana tidak adanya bak pengolahan limbah sebelum dilakukan pembuangan akhir.

Selain itu perlakuan terhadap Vendor yang sudah berkerja sama dengan management Hotel Yasmin yang sangat seenaknya, dimana tidak dilakukan sesuai kesepakatan yang telah diterbitkan dalam perjanjian.

Terlihat jelas bahwa Management maupun pemilik Hotel kaku dan arogan yang tidak bersahabat baik terhadap karyawan maupun stake holder lainnya.


FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Tangerang  diketuai oleh Irawan Sumardi sangat menyayangkan prosedur pengupahan yang nyatanya masih terdapat pengusaha yang nakal akan hak pekerja, dijaman regulasi semua serba lebih mudah masih ada pengusaha Hotel tidak mengerti aturan, banyak sekali aduan akan persoalan hotel Yasmin,terkait Amdal dan ipal nya menjadi sorotan juga "sungguh ironis jika kita jabarkan Satu-Satu" jelas Irawan.

Jika kita runut kepada peraturan sangat jelas karyawannya atau pekerja bukan sebagai asset dan jangan dibuat semena-mena ada hak dan kewajiban. Jika hal tersebut dilakukan pihak Hotel secara akal sehat  sangat tidak manusiawi dimana pengupahan tidak sesuai dengan aturan yang ada maupun perlakuan semena mena dari manajemen, Terang Irawan.

(Red)
Diberdayakan oleh Blogger.