Ketua Forum Wartawan Jaya(FWJ) Indonesia Tangerang Kota, Meminta Kapolres Bekasi Kota Tindak Tegas dan Usut Tuntas Terkait Adanya Pengeroyokan Wartawan.
Bekasi - Newsrakyat.com || Aksi kekerasan terhadap Pers kembali terjadi dan kali menimpa salah seorang wartawan berinisial AMY (42) di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota. Dalam menjalani tugasnya melakukan investigasi terhadap maraknya peredaran obat keras daftar G di Perumnas III, Kota Bekasi, AMY dikeroyok sejumlah oknum Ormas, Jumat (22/12).
Ketua FWJI Tangerang Kota mengecam keras tindakan oknum Ormas yang telah menganiaya salah satu rekannya saat melakukan kegiatan Sosial Kontrol di Salah satu di duga Toko penjual Obat-obatan terlarang.
'Kami mengecam keras tindakan ormas yang melakuka pengeroyokan serta penganiayaan terhadap wartawan yang di mana adalah sahabat baik saya!!, kata cecep (ketua fwji tangkot)
'Saya berharap agar kiranya pihak kepolisian segera menangkap pelaku secepatnya, dan menyelidiki dalang dari pengeroyokan wartawan tersebut," tegas nya.
Korban menceritakan kronologis kejadian saat dirinya dikeroyok oleh sejumlah oknum Ormas saat hendak mengkonfirmasi, kepada pemilik toko terkait adanya penjualan obat Tramadol dan Eximer.
"Jadi saat saya sedang menunggu pemiliknya datang, sejumlah orang tidak dikenal datang dan langsung melakukan pengeroyokan," ujar AMY di rumahnya.
Sebelumnya ia juga mengaku ditelepon oleh salah seorang yang mengaku dari Unit Reskrim dan disuruh menunggu di lokasi untuk klarifikasi.
"Sebelumnya ada yang menelpon juga, mengaku dari unit reskrim dan akan segera merapat," lagi tambahnya.
Atas kejadian tersebut AMY selaku korban pengeroyokan langsung mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untu membuat laporan atas pengeroyokan yang terjadi terhadap dirinya dengan Nomor: LP/B/3658/XII/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Wartawan Provinsi Banten turut angkat bicara atas tindakan keji yang dilakukan oleh oknum Ormas terhadap wartawan dan meminta Kapolres Metro Bekasi Kota untuk turun langsung menindaklanjuti laporan yang dibuat.
"Kami dari persatuan wartawan prov Banten, mengutuk keras atas apa yang dilakukan oknum Ormas terhadap keluarga dan rekan seprofesi kami. Hukum harus ditegakkan! Ini harus menjadi perhatian Kapolres,"
Mereka juga menghimbau, penyidik harus lebih profesional dalam menerapkan pasal yang disangkakan terhadap para oknum pelaku pengeroyokan ini.
"Penyidik harus jeli, ini adalah intervensi terhadap kinerja Pers, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 harus diterapkan dalam Laporan Polisi," tambahnya lagi.//C2p
Post a Comment