Kapolres Metro Jakarta Utara Adakan Konferensi Pers di Lobby Lt 2, Ungkap Pelaku Tawuran


Jakarta, newsrakyat.com - 30 Mei 2023 - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan S.I.K., S.H., M.Hum, mengadakan konferensi pers di Lobby Lt 2 Polres Metro Jakarta Utara. Press release ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik terkait pengungkapan dan penangkapan pelaku tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka.

Kejadian ini terjadi di Jalan Sulawesi / Mambo Rt 8/4, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada hari Sabtu, tanggal 27 Mei 2023, pukul 04.30 WIB. Korban atas kejadian ini adalah DA (22) seorang pemuda yang meninggal dunia. 

Sedangkan para tersangka yang ditahan dan peran mereka dalam tawuran ini adalah sebagai berikut:
1. AS (20) tahun, peran: memukul kaki korban DA.
2. AR (18) tahun, peran: memukul kepala bagian belakang RO dan membacok pinggang bagian belakang DA dengan celurit.
3. MZ (16) tahun, peran: memukul kepala bagian belakang, membacok tangan RO, dan membacok punggung DA dengan celurit.
4. BA (22) tahun, peran: memukul leher bagian belakang RO.
5. AB (19) tahun, peran: sebagai joki membonceng AR saat terjadi tawuran.
6. SAR (15) tahun, peran: mengundang tawuran melalui akun Enjoy 12jkt, membawa celurit, dan mengajak DA dan RO untuk terlibat dalam tawuran.
7. AYB (16) tahun, peran: kedapatan menyimpan dan menyembunyikan 3 buah celurit.
Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini adalah sebagai berikut:
1. 7 buah sajam jenis celurit dan pedang.
2. Pakaian yang digunakan oleh korban.
3. Visum Et Repertum (VER).
4. Rekaman CCTV.

Kronologis kejadian ini dimulai pada sekitar pukul 04.00 WIB, saat SAR mengajak Pok Sungai Bambu melalui media sosial Instagram menggunakan akun Enjoy 12jkt dan akun Saham Neverdie. Mereka sepakat untuk melakukan tawuran dan menentukan waktu dan lokasi pertemuan di Lampu Merah Pos 9.

SAR mengambil celurit miliknya yang telah disimpan di rumah AYB di jalan Lagoa Terusan Gg 2, Rt. 16/002, Kelurahan Lagoa, Koja. SAR juga mengajak DA dan RO untuk bertemu dengan Pok Sungai Bambu di lokasi tawuran tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat milik RO, dengan posisi mereka berboncengan.

Sekitar pukul 04.30 WIB, mereka tiba di lokasi yang telah disepakati dan langsung diserang oleh lebih dari 10 orang dari Pok Sungai Bambu. Serangan dilakukan dengan memukul dan membacok menggunakan senjata tajam jenis celurit, yang mengakibatkan salah satu pelaku tawuran mengalami luka parah pada paha kiri dan kemudian meninggal dunia. Selain itu, salah satu pelaku tawuran lainnya juga mengalami luka di pergelangan tangan sebelah kiri.

Setelah peristiwa ini, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Kemudian, tim gabungan dari Unit Jatanras, Unit Resmob, Unit Reskrim Polsek Koja, dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKBP Iver Manoush berhasil mengamankan para pelaku, baik dari Pok Lagoa maupun Pok Sungai Bambu. Total 7 orang tersangka 2 diantaranya masih dibawah umur diamankan bersama dengan barang bukti berupa 7 buah sajam jenis celurit dan pedang yang digunakan dalam kejadian tersebut.

"Sudah kita lakukan intervensi dan edukasi kepada anak anak kita yang dilakukan melakukan 2 kelompok pemuda 1 orang meregang nyawa". Ujar Gidion 

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengapresiasi kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini. Beliau menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menegakkan keadilan bagi korban. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan kekerasan dan selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

"Semoga ini peristiwa terakhir agar tidak ada lagi anak-anak kita menjadi korban. Hal ini sebagai keprihatinan kita terhadap generasi muda melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat, semua tindak pidana ada konsekuensinya yaitu ancaman hukuman penjara". Ucap Gidion

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3, Pasal 351 ayat 2,3 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(Tim/red)
Diberdayakan oleh Blogger.