BTS Yang Berdiri Di Trotoar, Jelas Mengancam Keselamatan Orang

Kota Tangerang, Newsrakyat.com || 'Heboh"Mantap tanpa pikir panjang TOWER Berdiri di Trotoar pengguna jalan kaki tepatnya di Jln Maulana Hasanudin Kecamatan Cipondoh yang berdiri gagah tanpa memikirkan keselamatan orang banyak.

Pembangunan Tower Telekomunikasi Oleh salah satu PT yang tidak jelas asal usulnya atau Base Transceiver Station (BTS) menyita perhatian warga masyarakat baik yang tinggal di sekitar nya maupun para pengendara motor dan Mobil, Minggu (8/10/2023) Wib.
Pada Hari Kamis Tanggal 05 Oktober 2023, beberapa rekan  media menyambangi Tower tersebut dan ingin mengetahui siapa yang mengeluarkan izin pendirian Tower di atas Trotoar tersebut, kepada salah satu pekerja atau penanggung jawab di lapangan, tapi yang awak media dapat mereka seakan mengintimidasi awak media yang hadir di lokasi saat mempertanyakan siapa yang memberikan izin Tower sebesar itu berdiri di Trotoar.

Bukan hanya itu saja, ketika awak media berusaha menggali informasi dengan menjalankan tupoksinya sesuai dengan kode etik jurnalistik, atas berdirinya Tower tersebut di trotoar, para wartawan yang berada di lapangan mendapatkan intimidasi, oleh Oknum yang mengaku LSM dengan bahasa arogan dan menunjuk nunjuk wartawan saat di videokan
Saat terjadi gesekan tersebut hadir juga dari Satpol pp  yang ingin menjalan kan tugasnya namun di waktu yang tidak berapa lama datang lah di duga penguasa wilayah Cipondoh yang di duga salah satu kerabat orang terpandang di Kota Tangerang, tanpa berlama lama dan basa basi langsung keluar dari mobil dengan memarahi Satpol PP dan para media juga LSM dengan mengatakan secara lantang" Ada Apa Kalian Ribut-ribut di sini,,?? Ini adalah Wilayah Saya,,!! Ucapnya dengan Garang, dan mempersilahkan pekerja tower kembali beraktivitas bahkan petugas Satpol PP seakan kena mental nya diam tak berkutik lalu balik kanan tanpa berkata apapun meninggalkan lokasi tersebut.

Awak media menduga Oknum yang berteriak tadi adalah orang kuat yang duga membekingi pendirian Tower tersebut sehingga, Perda Kota Tangerang No 9 Tahun 2017 tidak berlaku Alias TUMPUL.

Kejadian tersebut menyita perhatian publik, bahwa sesungguhnya apa yang di lakukan salah satu yang mengaku sebagai penguasa wilayah Cipondoh ini sangatlah arogan, dan tidak pantas mengucapkan kata kata kasar di muka umum.

Seharusnya sebagai yang mengaku pemilik wilayah bisa menjadi panutan memberikan masukan dan melihat sisi positif nya dari apa yang sedang di perjuangkan oleh wartawan dengan bahayanya BTS yang berdiri di atas trotoar, yang di mana kekuatan tanah hanya beberapa meter ke danau sangatlah membahayakan apabila roboh ke jalan raya dapat membahayakan pengguna jalan raya dan warga yang melintas.

Trotoar seharusnya di pergunakan untuk keamanan pejalan kaki dari bahayanya kecelakaan lalu lintas dengan berjalan di pinggir jalan raya, kini dengan berdirinya Tower tersebut yang menghalangi pengguna jalan kaki menjadi momok menakutkan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan raya.

Masyarakat sangat khawatir akan keselamatan pengguna jalan raya maupun pengguna pejalan kaki dengan adanya Tower yang berdiri di duga tanpa Izin tersebut jelas sangat membahayakan.

Pemerintah Kota Tangerang harus menindak tegas di duga Tower Bodong ini, begitupun Dinas PU beserta Dinas PTSP Agar bisa menegakkan perda No 9 tahun 2017 kepada di duga Tower Bodong tersebut atau akan terjadi lagi di Kota Tangerang Tower Tower bodong yang membahayakan jiwa Masyarakat sekita berdirinya Tower Bodong tersebut.

Awak media akan menindak lanjuti temuan ini kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia agar menindak tegas kepada para pengusaha juga penguasa yang mengizinkan Tower Bodong di Jln. Maulana Hasanudin, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Provinsi Banten, yang dengan sengaja menabrak PERMENKOMINFO Nomer : 02/Per/M.Kominfo/03/2008 dan di duga melanggar Peraturan Mentri Dalam Negeri, Mentri Pekerjaan Umum,Mentri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal : Nomor 18 tahun 2009: Nomor:07/Prt/M/2009, Nomor:19/Per/M.Kominfo/03/2009,No:3/P/2009, tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi//(FWJI Tangkot)
Diberdayakan oleh Blogger.