Diduga Satpol PP Jakbar Tutup Mata Maraknya Bangunan Liar

Jakarta  -  Newsrakyat.com Maraknya bangunan yang menyalahi perizinan maupun bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan IMB/PBG di wilayah Kecamatan Kembangan Kini menjadi sorotan publik 

Seperti hal nya bangunan yang ada di Jl.puri Kembangan Raya kampung Bugis RT 013 RW 003 (ruko pertigaan asem) Kel.Kembangan Selatan Kecamatan Kembangan Jakarta barat, diduga tidak mengantongi izin membangun. Kamis (12/10/2023)

Pasalnya kinerja Kepala Satuan Pelaksana Kasatpel Cipta Kerja, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kembangan dinilai lemah dan tidak mampu menegakkan aturan perizinan mendirikan bangunan ruko yang harus memiliki izin.

Diduga Hal ini tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan oleh oknum RW untuk mencari keuntungan pribadi, caranya dengan mengiming- imingi jaminan pembangunan hanya dengan berkoordinasi ke pihak tertentu.

Ada hal biaya yang dikeluarkan sama, bahkan bisa lebih besar dari pengurusan berdasarkan aturan yang berlaku. Kondisi ini harus segera di hentikan dan diberikan sanksi tegas. Pentingnya kepemilikan IMB/PBG sangatlah penting bagi masyarakat ketika mendirikan bangunan gedung maupun rumah tinggal.

Hal ini adalah sejalan dengan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya. PBG berlaku untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan (SIMBG, 2019) bahwa setiap orang yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki IMB/PBG yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui proses permohonan izin membangun.

Ketika awak media mendatangi proyek ruko tersebut menanyakan kepada mandor, dan mandor mengatakan terkait proyek pembangunan izin bangunan ruko ini, tanyakan saja langsung ke ketua RW 03 kelurahan kembangan utara.ujar mandor (27/9/2023)

Lanjut mandor,bangunan ruko ini sudah beraktivitas kurang lebih 3 bulan lamanya sampai saat ini, bahkan mandor informasi kepada awak media sudah pernah ada yang datangi dari pihak Satpol PP. " Tutupnya 

Menurut warga setempat yang di temui awak media yang tidak mau di sebutkan namanya membenarkan,memang benar bangunan tersebut sudah berjalan kurang lebih 3 bulan. 

Dan di perkuat dengan adanya bahan bangunan (material) dan  pembangunan tidak ada papan mading IMB nya, dan hebatnya lagi pembangunan tersebut tahapan konstruksi pembangunanya sudah berjalan 25 persen, namun tidak ada tindakan nyata dari Kasatpel Citata Kecamatan Kembangan. "Tutupnya.

Saat awak media mengkonfirmasi ke oknum RW tersebut melalui tlp seluler dan WhatsApp sampai berita ini di tayangkan oknum RW tersebut tidak pernah meresfon. " Rabu (11/10/2023)

Pihak Satpel Citata Kecamatan Kembangan jangan tutup mata harus tindak tegas dan harus menjalankan tupoksinya menertibkan bangunan yang tidak memiliki IMB/PBG dan haruslah adil tanpa tebang pilih 

(Red)
Diberdayakan oleh Blogger.