APKAN-RI BANTEN: Minta Camat Gunung Kaler Cek&Ricek Kegiatan Proyek Paving Block di Desa Sudoko

Kabupaten Tangerang, Newsrakyat.com – Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lokasi kegiatan proyek Paving Block di Kampung Sidoko, Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, APKAN-RI BANTEN, meminta Camat Gunung Kaler, Cek&Ricek proyek Paving Bolck yang di duga dikerjakan tanpa memakai batu bescos dan tanpa di padatkan terlebih dahulu, serta tidak adanya pengawasan dari Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) nampak dikerjakan amburadul, Selasa (19/03/2024).

Hal ini pakta di lapangan yang terlihat hasil pekerjaan nya di duga tidak memakai batu bescos dan yang di pake hanya abu batu serta tidak ada pedatan terlebih dahulu, dan di kerjakan asal-asalana serta asal jadi,

Salah satu pekerja saat di konfirmasi oleh tim awak media dan LSM yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan,"Kerjaan ini dari PL Kecamatan, yang mengerjakan nya orang tiga Raksa katanya pa," ucap pekerja dengan singkat

Menyikapi kegiatan tersebut, Wanda Selaku Kabid Investigasi LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN-RI) saat ke lokasi kegiatan dan langsung di mintai keterangan oleh awak media mengatakan," Kami sangat menyayangkan atas ulah nakal nya pelaksana yang telah mengerjakan proyek Paving Block di Desa Sidoko yang tidak memakai batu bescos dan tidak adanya pemadatan terlebih dahulu, serta tidak ada pengawasan dari Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Kecamatan Gunung Kaler," terang Wanda

"Kami minta kepada Camat Gunung Kaler, dan PPTK Kecamatan agar Cek&Ricek kegiatan proyek Paving Block di Kampung Sidoko Desa Sidoko, yang di duga di kerjakan asal-asalanacak- serta asal jadi, sehingga pelaksana tidak mementingkan mutu dan kualitas paving nya, karena demi meraup keuntungan besar dan kami duga ada unsur kerja sama dengan pihak pihak terkait, serta mengabay kan UU keterbukaan Informasi Publik," tegas Wanda

Sungguh ironis UU. 14 tahun 2008 telah di abaikan oleh Kontraktor dan Pepres No 54 tahun 2010 dan No 70 tahun 2012 mengatur regulasi, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan proyek.

Bila ada proyek tidak terpasang papan nama maka ini di pastikan sudah melanggar, tidak transparan yang dituangkan Pemerintah dalam undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)

Ini menjadi salah satu faktor kerugian Negara, di harapkan pihak kontraktor dan PPTK Kecamatan Gunung Kaler, agar segera melakukan sistim pengawasan dan pelaksanaan kegiatan proyek Paving Block," Pungkasnya

Sampai berita ini di tayangkan pihak pelaksana dan pengawas kecamatan belum bisa di konfirmasi.

(Tim)
Diberdayakan oleh Blogger.