YLBHK-DKI Memiliki Tiga (3) Andalan Visi Misi, Dalam Mewujudkan Masyarakat Akan Sadar Hukum yang Cerdas dan Berintegritas


Tangerang| Newsrakyat.com ||
Yayasan lembaga bantuan hukum dan kemanusiaan duta keadilan Indonesia (YLBHK-DKI),cabang Tangerang gelar acara Sosialisasi Hukum,dalam rangka mewujudkan Kecamatan Sadar Hukum  (KADARKUM) yang cerdas dan berintegritas,acara di laksanakan di gedung serba guna (GSG) Kecamatan Sepatan Timur, Kamis (16/05024).

YLBHK-DKI Sudah Tersebar di 37 wilayah Pimpinan cabang di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.dan Untuk cabang kabupaten  Tangerang  di pimpin 
Tuti Susilawati, S.H., M.H., C.Me, CCL.

Yayasan lembaga bantuan hukum dan kemanusiaan duta keadilan Indonesia cabang kabupaten Tangerang di pimpin oleh,
Tuti Susilawati, S.H., M.H., C.Me, CCL.dengan tujuan Membangun 
kerjasama dengan lembaga-lembaga mitra baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional dalam mengupayakan dihormati, dihargai dan dijunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak masyarakat.
Berdaya upaya menyebarluaskan dan mensosialisasikan akan hak dan kewajiban masyarakat sehingga menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan damai,serta Mewujudkan hukum yang memberikan perlindungan luas atas hak asasi manusia.

Dalam menjalankan kerja dan programnya, YLBHK-DKI bersandar pada nilai-nilai dasar organisasi dalam visi misi;

(1)Dapat mewujudkan suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab dan berperikemanusiaan secara demokratis

(2) Dapat terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata-cara (prosudur-prosudur) dan lembaga-lembaga melalui berbagai pihak yang dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum (A fair and transparent institutionalized legal-administrative system)

(3) Mewujudkan suatu sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM (An open political- economic system with a culture that fully respects human rights)

Kegiatan Sosialisasi Hukum ini 
diselenggarakan oleh YLBHK-DKI (GSG) gedung serba guna kecamatan Sepatan Timur acara dimulai dari.pukul 13;00 s/d selesai,dalam rangka mewujudkan Kecamatan Sadar Hukum
(KADARKUM ) Turut hadir dalam acara  yaitu,Camat Sepatan Timur,Ketua MUI,Staf kecamatan,Para kepala Desa Se- kecamatan Sepatan Timur, Staf kecamatan dan Pol-PP.

Dalam sambutannya camat Sepatan Timur mengatakan “saya mengucapkan terimakasih Atas kehadirannya seluruh tamu undangan,kades Se-kecamatan Sepatan timur,staf,MUI,temen -temen wartawan dan saya juga saya mengucapkan terimakasih khusunya kepada ibu Tuti Susilawati, S.H., M.H., C.Me, CCL. Beserta Team TSA,yang sudah menyelenggarakan acara sosialisasi Hukum ini mudah- mudahan kegiatan kita pada siang hari ini menambah wawasan buat kita dan pengetahuan khususnya di bidang hukum,karna  pentingnya pengetahuan hukum buat kita.

Masi camat  biasanya kita tau hukum kalau sudah ke sandung hukum atau kalau kita sedang bantuin orang baru dah tau hukum mangkanya Alhamdulillah  di kesempatan kali ini kita kedatangan yang ngerti hukum yaitu YLBHK-DKI.kita bisa bertanya dan juga kita nanti di jelaskan tentang hukum dan kalau nanti ada yang mau bertanya tentang hukum silahkan bertanya kepada ibu Tuti Susilawati” ucap camat Sepatan timur

Tuti Susilawati, S.H., M.H., C.Me, CCL.dalam keterangannya saya hadir di sini sama team TSA, saya melihat masi banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa hukum itu berlaku untuk siapapun dan kita semua ini sama  di mata hukum.

Dan sangat minim masyarakat mengetahui bahwa telah ada pemerintah mengeluarkan khususnya dari badan penyuluhan hukum negara,kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan undang-undang nomor 16 Tahun 2011 yang mana undang-undang tersebut adalah memberikan bantuan hukum secara gratis baik dan cuma-cuma  tanpa biaya tentunya baik perdata pidana ataupun Tun,” jelasnya 

Lanjut, Mungkin nanti bila ada masyarakat yang kurang mampu atau tidak mampu dia     masyarakat yang kurang mampu atau tidak mampu dia mau mendapatkan satu keadilan yang dia pikir kok hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul di atas.
semua itu sama di mata hukum, makanya adanya kami di sini untuk mensosialisasikan karena kebetulan kami dari YLBHK- DKI cabang kabupaten Tangerang kami adalah bagian dari LBH yang sudah terverifikasi dan yang bermitra dengan BPHN, Kementerian Hukum dan HAM,Mewujudkan masyarakat sadar hukum yang cerdas dan berintegritasDan agar berjalannya UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Gratis dan Cuma2 yang diatur dalam pasal 1 dan pasal 14 Uu No 16 tahun 2011,”pungkasnya

Ditempat yang sama Frenky Ketua Saung Padjajaran II mengatakan kepada awak media 
Alhamdulillah saya mengapresiasi kepada YLBHK-DKI,lembaga yang terverifikasi dan jelas legalitasnya ini adalah lembaga bantuan hukum yang baru saya temui karna mau membantu masyarakat yang kurang mampu yang memang membutuhkan bantuan hukum,terkadang kita orang miskin bingung pada saat membutuhkan bantuan hukum harus kemana dan ke siapa,mau bayar pengacara pasti mahal dan gak mungkin bisa bayar,tapi hadirnya YLBHK-DKI, mudah mudahan bisa membantu masyarakat yang kurang mampu atau yang tidak mampu yang memang sangat membutuhkan bantuan hukum dengan syarat buat SKTM.Tutupnya


[ Feby ]
Diberdayakan oleh Blogger.