Polsek Kelapa Gading Ringkus Sindikat Curanmor Senjata tajam
Newsrakyat.com ||Jakarta Utara - Polsek Kelapa Gading mengungkap sindikat pencurian sepeda motor di area pertokoan Kelapa Gading. Pada (22/6/24), sekitar pukul 04.30 WIB, lima pelaku bersenjata tajam mencuri dua motor yang diparkir di depan Café Jus Kode. Aksi mereka terekam CCTV.
"Mereka berbekal sajam tak segan melukai korbannya" terang Kapolsek Kelapa Gading saat Press Release.
Korban, T melaporkan hilangnya motor Honda Beat miliknya. Motor lain yang dicuri adalah Yamaha Fino milik Korban, D.
Para pelaku menggunakan kunci leter T dan mematahkan kunci stang untuk mencuri motor.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, dipimpin oleh AKP Emir Maharto Bustarosa, berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu LA (26), NIA (18), dan FP (24).
"Pada saat penangkapan dua orang pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan sempat melarikan diri, alhasil tindakan tegas terukur dilakukan" terangnya.
"Tersangka diamankan di Tanah Merah, Kelapa Gading" ungkap Kompol Maulana Mukarom
Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif narkoba. Pelaku LA (26) mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian motor.
"Hasil kejahatannya di jual dengan harga dua setengah juta dan mereka gunakan untuk pesta narkoba" ungkap Kapolsek Kelapa Gading.
"Sebelum melakukan aksinya mereka menggunakan narkoba jenis sabu yang mana di konsumsi sejak dua tahun belakangan ini" terangnya.
Modus operandi mereka adalah merusak kunci motor dengan kunci leter T dan menggunakan senjata tajam saat beraksi. Barang bukti yang disita termasuk rekaman CCTV, pakaian tersangka, dan dua motor operasional.
Masih ada dua pelaku DPO yang menjadi target dalam kejahatan ini.
Polsek Kelapa Gading berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di wilayah Kelapa Gading umumnya di wilayah Jakarta Utara.
"Kami tidak segan - segan melakukan tindakan tegas terukur jika ada para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat" Tegas Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Post a Comment