Tidak Ada Jeranya Peredaran Obat-obatan jenis tramadol di Wilayah Hukum Polsek Cengkareng
Newsrakyat.com || Lagi lagi awak media menemukan toko penjual bebas obat-obatan keras jenis tramadol berkedok Toko Kosmetik di wilayah hukum Polsek Cengkareng.Minggu (01/09/2024) Wib.
Tidak main main toko tersebut berjarak kurang lebih satu kilo, pantauan awak media sepertinya sudah lumrah dan bebas sekali menjual obat-obatan keras tersebut tanpa resep dokter dan izin edar.
Awak media berharap penegakan hukum untuk memberantas pengedar obat-obatan keras, haruslah secepatnya di berantas, karena menyangkut generasi muda emas penerus bangsa.
Apotik yang menjual obat-obatan keras jenis tramadol,Eximer dllnya dengan sengaja menjual obat-obatan tanpa resep dokter bisa di cabut izinnya. Namun toko obat-obatan yang berkedok kosmetik dan sering di gunakan transaksi jual beli tanpa resep diduga di biarkan bebas, di wilayah hukum Polsek Cengkareng.
Tramadol termasuk obat yang dapat di golongkan narkotika, karena tramadol masuk golongan opoid, yang bisa di diresepkan dokter sebagai analgesik,atau pereda rasa sakit. Dan apabila di salah gunakan dengan mengkonsumsi secara berlebihan tanpa resep dokter akan merusak saraf otak.
Jelas jelas pemerintah sudah mengatur Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Saat di konfirmasi Reskrim Polsek Cengkareng,via WhatsApp mengatakan anggotanya langsung melakukan pengecekan dan tutup semua toko tersebut.
Beliau juga menegaskan bahwa akan terus melakukan pemantauan di titik2 yang sudah on target.
'Saya sudah terjunkan anggota di lapangan dan melakukan pengecekan kebetulan pada tutup, aduan ini tidak akan kami biarkan dan akan kami tangani secepatnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng.
'Kami sangat bersyukur atas aduan ini, maka dari itu kami akan lakukan penindakan tegas terhadap jaringan pengedar obat obatan terlarang di wilayah hukum kami," tutup kanit.// C2p
Post a Comment