Diduga Pabrik Oli Bekas di Jadikan Solar, Tidak Memiliki Izin
Legok, Kab.Tangerang- Newsrakyat.com | Masih belum selesai oli bekas di jadikan oli baru dengan menggunakan berbagai merk ternama, kini di temukan salah satu pabrik Oli bekas di jadikan Solar, Senin- 13 Januari 2025.
Gudang yang di duga memproduksi solar palsu tersebut berada di Cirarab, Kec.Legok, Kab.Tangerang, Prov.Banten.
Mendapatkan laporan warga saat di datangi gudang tersebut oleh awak media, munculah seorang diduga pemilik Gudang tersebut diduga keturunan atau memang asli Tiongkok.
Tanpa basa basi orang tersebut langsung menyodorkan awak media uang nominal Rp.300.rb, seakan akan tidak mau awak media ini tahu lebih jauh lagi.
Merasa janggal dengan kejadian tersebut, awak media menolak uang tersebut dan mengkonfirmasi kepada Lurah setempat yang di mana ternyata lurah tersebut mengatakan memang susah untuk di ajak komunikasi.
'Memang susah bang di ajak komunikasinya, masuk aja coba bang," tegas lurah via WhatsApp.
Ini menjadi suatu tanda tanya siapa yang berada di belakang gudang atau pabrik tanpa izin tersebut, diduga ada orang kuat yang membentenginya.
Jelas di dalam pasal 53 dan pasal 54 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp 60 miliar.(Tim)
Post a Comment