Dinas PUPR Kota Tangerang Diduga Main Mata Dengan Kontraktor
Kota Tangerang- Newsrakyat.com|Kegiatan peningkatan tanggul turap sungai di Jalan Arya Santika ( Taman Pabuaran) ,Kecamatan Karawaci,Kota Tangerang dengan anggaran sebesar Rp.1.648.250.000 ( Satu Milyar Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh ribu Rupiah) yang dikerjakan oleh PT.Kansa Madina Jaya tahun anggaran 2024 di nilai lambat dan menyalahi aturan.
Berdasarkan hasil tinjauan dilapangan proyek tersebut mengalami keterlambatan dalam pengerjaan dengan waktu kalender 61 hari, dari awal pengerjaan proyek tersebut juga tidak dicantumkan jumlah volume yang dikerjakan.
Ajis Pramuji selaku Sekretaris LSM GNRI (Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia) Kota Tangerang menduga adanya main mata antara Dinas PUPR Kota Tangerang dengan pihak kontraktor karena adanya kejanggalan dalam pengerjaan, mulai dari tidak ada jumlah volume di papan proyek, keterlambatan pengerjaan dan penambahan pengerjaan sepanjang 20 (Dua Puluh) Meter.
Ia juga menjelaskan proyek yang dibiayai APBN APBD maka wajib harus ada papan proyeknya Se-transparan mungkin, dan dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD berdasarkan pada:
Undang-undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
"Mirisnya pengerjaan Pada Tahun 2024 belum terlihat sempurna selesai pada tanggal 1 Januari 2025 Proyek tersebut tiba-tiba ada jumlah penambahan pengerjaan sepanjang 20 meter , seharusnya adanya Berita Acara sebagai dasar adendum kontrak, dengan demikian aspek pelaksanaan penunjukan langsung perlu melalui proses persiapan pengadaan, mulai penyusunan rancangan kontrak (perubahan), HPS item baru, dan spesifikasi teknis baru. Mungkin dulu ada CCO (Cek Control Opname), Kalo Sekarang apa ya namanya, ” terang Ajis pramuji.
“Karena sesuai dengan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan Pasal 8 ayat 2, tanpa dasar itu peraturan tersebut tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ini Peraturan yang ada atau peraturan yang ngada-ngada di Kota Tangerang. Hal Tersebut kami yakinkan adanya potensi dugaan praktek praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam menentukan proyek Kita pastikan, Dinas PUPR Kota Tangerang sarangnya KKN. APH (Aparat Penegak Hukum-red) jangan diam, APH harus turun tangan,” Tegas Ajis Pramuji kepada awak media.
Saat ditanya lebih lanjut terkait sampai sejauh mana proyek ini disikapi, Aji Pramuji mengaku sudah mengirim surat pada tanggal 10/01/2025 Nomor 001 /LSM-GNRI/SPA/DPD K TNG/1/2025 yang berisi mohonan audensi Kepada Kepala Bidang Tata Air PUPR Kota Tangerang dan komisi IV DPRD Kota Tangerang.
Namun sampai berita ini terbit Ajis Pramuji mengaku belum mendapatkan respon baik dari Kepala Bidang dan Komis IV DPRD Kota Tangerang,
"kami ingatkan jika ini terabaikan sama dengan hilangnya sebuah kepercayaan publik harus di ketahui lembaga kami yang jelas terdaftar di Menkumham RI ,kami ajukan audensi karena kita bicara aturan pemerintah kota Tangerang dan pusat ,jika ini mengabaikan sama saja Pelanggaran Aturan yang di sembunyikan,kami lembaga swadaya masyarakat Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) /Pemerhati Pemerintahan yang tercatat di badan hukum negara Republik Indonesia Kami berkomitmen akan terus mengawal dan mengontrol setiap kegiatan pemerintahan yang di anggarkan dari sumber APBD /APBN "tutup Ajis Pramuji.
Post a Comment