Mendapati Laporan Terkait Maraknya Toko Obat Ilegal, Ini Kata Kapolsek Serpong "Hajar Bro dengan Tegasnya
Tangsel-Newsrakyat.com - Deputi Pemberantasan Narkotika Nasional (BNN),Arman Depari mengatakan peredaran obat obatan daftar G, kedepannya akan menjadi masalah khususnya dalam penanganan permasalahan narkoba di Indonesia.
Pasalnya obat obatan Daftar G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi, menjadi Narkotika jenis baru (New Psychoactive Subtance) yang di manfaatkan sindikat untuk berlindung dari hukum narkotika.
'Kami perintahkan semua jajarannya untuk ikut melakukan pengawasan terhadap obat obatan daftar G tersebut, bersinergi dengan Polri dan BPOM," ujar Arman
Apa yang di sampaikan oleh Deputi BNN tersebut di tanggapi oleh Kapolsek Serpong yang dimana temuan rekan media di lapangan di bulan suci ramadhan ini masih banyak toko toko berkedok kosmetik, counter dllnya.
' Hajar Bro" Tegas Kapolsek Serpong atas laporan awak media, dan Kapolsek Serpong memastikan akan menutup semua toko toko penjualan obat tanpa resep tersebut yang bisa membahayakan generasi penerus bangsa.
Temuan awak media di lapangan di wilayah hukum Polsek Serpong contohnya, masih banyak toko toko tersebut buka dan di perjual belikan secara bebas, maka dari itu hasil investigasi awak media di lapangan akan langsung di tindak lanjuti oleh Kapolsek Serpong.
Jangan sampai dugaan dugaan para kontrol publik baik rekan media,LSM ataupun ormas melihat toko obat liar yang masih berjualan berpikir bahwa kinerja para penegak hukum wilayah Polsek Serpong di bilang membeckup, padahal adanya jawaban via WhatsApp Kapolsek Serpong akan menindak tegas toko tersebut.
Pasal 197 UU 36/2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Juga adanya Larangan untuk mengedarkan obat bagi pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan ini juga dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Awak media bekerja sebagai kontrol publik akan terus mengontrol dan investigasi kesemua daerah karena awak media miris melihat generasi muda penerus bangsa, yang sering terjadi tawuran akibat konsumsi obat tersebut bahkan bisa menyebabkan nyandu obat obatan daftar G tersebut.
Cecep Yuliardi pemerhati media berharap apa yang sudah kami laporkan ke Kapolsek Serpong dan menerima jawabannya benar adanya dan akan menutup toko penjual obat daftar G ilegal tersebut.(Red)
Post a Comment