Citata dan Satpol PP Diminta Menindak Bangunan 4 Lantai Tidak Mengantongi IMB

Jakarta ||  Newsrakyat.com || Diduga bangunan berlantai 4 di RT 12 RW 02 Kelurahan Pekojan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan,hal itu terlihat tidak adanya papan reklame IMB yang tertera di bangunan tersebut.

Menurut salah seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan bangunan tersebut sudah lama dalam tahap pengerjaan namun,dirinya tidak tahu tentang adanya izin bangunan tersebut.
"Tentang ada tidaknya izin bangunan tersebut saya tidak tahu,yang saya tahu bangunan rumah itu sudah lama dalam tahap pengerjaan"katanya pada Selasa (20/6/2023)

Saat awak media mencoba konfirmasi terkait hal tersebut,pemilik bangunan tersebut mengatakan bahwa sudah kordinasi dengan camat dan wilayah setempat.

Dengan adanya temuan tersebut diharapkan dinas tata kota,satpol PP untuk segera menindak pelanggaran tersebut yang jelas jelas sudah menyalahi aturan.

(red)
Diberdayakan oleh Blogger.