Jurnalisme Independen Vs Jurnalisme Partisan


Newsrakyat.com. Jurnalisme independen adalah kegiatan jurnalisme yang dalam proses peliputan dan penulisan beritanya tidak melakukan keberpihakan kepada kelompok atau golongan tertentu. Pemberitaan media cenderung cover both side (dua sisi) dan mengakomodir pernyataan kedua kelompok yang berbeda. Sehingga masyarakat mendapat informasi yang benar dan tidak diarahkan untuk membentuk sentimen tertentu.

Jurnalisme partisan sebaliknya, dalam praktiknya mengedepankan kepentingan kelompok yang dibelanya, tanpa dilandasi konsep kerja jurnalistik berdasarkan fakta dan makna. Dalam jurnalisme partisan, sedikit kesalahan kelompok yang tidak sepaham akan diberitakan dengan bombastis. Sedangkan kesalahan besar pada kelompoknya akan ditutup-tutupi. Sehingga muncul sentimen tertentu dan bisa memicu konflik.

C2p mengungkapkan bahwa media dipandang sebagai instrumen ideologi, melalui mana satu kelompok menyebarkan pengaruh dan dominasinya kepada kelompok lain. Media bukanlah ranah yang netral di mana berbagai kepentingan dan pemaknaan dari berbagai kelompok akan mendapat perlakukan yang seimbang. Media justru bisa menjadi subjek yang mengkonstruksi realitas berdasarkan penafsiran dan definisinya sendiri untuk disebarkan kepada khalayak. Media berperan dalam mendefinisikan realitas. Kelompok dan ideologi dominan lah yang biasanya lebih berperan dalam hal ini

Dalam hal ini, ada dua peran yang dimainkan media. Pertama, media adalah sumber dari kekuasaan hegemonik, di mana kesadaran khalayak dikuasai. Kedua, media juga bisa jadi sumber legitimasi, di mana lewat media mereka berkuasa dapat memupuk kekuasaannya agar tampak absah dan benar.

Dalam jurnalisme partisan, persoalannya adalah pemberitaan yang bombastis dan vulgar di satu sisi, serta keberpihakan kepada kelompok tertentu di satu sisi justru menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi penyelesaian masalah. Pemberitaan dibaca khalayak luas, dan sebagian besar biasanya khalayak memahaminya sebagai kebenaran.

Di sini yang perlu dihindari, pemberitaan media yang menyebarluaskan semangat kebencian antaragama, antarsuku, antar kelompok, antar golongan, antar partai dan sebagainya, kepada khalayak luas. Sebab pemberitaan yang partisan berpotensi menebar virus permusuhan, dendam, sentimen golongan. Karena ditimbulkan oleh efek pemberitaan yang bombastis dan memihak.

Mengenai pers partisan ini, Hutabarat (Kippas, 2003) mengemukakan Era reformasi melahirkan sekurang-kurangnya dua perubahan penting, yaitu kebebasan berpar­tai politik dan kebebasan pers. Anak kandung dari kedua kebebasan itu adalah pers partisan. Jadi partai boleh berdiri dan partai boleh menerbitkan pers.

Lalu apa yang salah dengan pers partisan? Apakah pers partisan merupakan dilema bagi kebebasan pers? Jawabannya tidak sederhana. Sebab berhubungan dengan kebebasan yang lain, yang disebut pasar bebas, dimana masyarakat bebas untuk membeli atau tidak membeli pers partisan itu.

Dalam pemilihan umum, masyarakat bebas berhak “tidak membeli” partai, tidak membeli program partai, tidak membeli calon partai atau bahkan tidak: mencoblos partai sekalipun. Artinya ada partai yang tidak laku di pasar atau yang disebut partai gurem.Sama dengan pers. Orang bebas menerbitkan pers, tapi juga bebas untuk tidak membeli pers. Pers partisan dengan demikian tidak menjadi sebuah persoalan. Karena pada akhirnya pers partisan itu masuk ke pasar bebas. Kalau masyarakat tidak mau membeli, koran itu bisa gulung tikar. Dengan demikian logikanya pers partisan hanya mungkin hidup karena dibeli oleh massa pendukung partainya.

Jadi tidak ada dilematis nya antara kebebasan pers di satu pihak dengan pers partisan. Termasuk jurnalisnya sendiri. Jurnalisnya sudah tahu bahwa mereka harus menulis yang bagus-bagus tentang partainya. Kalau jurnalisnya memang tidak senang dengan ketidakbebasan, itu adalah haknya.Yang perlu dicermati adalah pers partisan dalam pers bebas. Benderanya adalah pers bebas, tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu, tidak berafiliasi dengan idealogi tertentu, tidak berafiliasi kepada golongan tertentu dst, tapi dikelola dengan semangat partisan. Baik pada tingkat pemilik modalnya, maupun pada tingkat jurnalisnya.Semangat partisan itu bisa bersumber dari karena ada kepentingan ekonomi. Misalnya bos penjudi menerbitkan koran, tentu tujuannya agar bisa membela kepentingan bisnis perjudiannya. Selain partisan dalam kepentingan ekonomi, bisa Juga partisan dalam kepentingan politik. Misalnya karena si pemilik koran condong kepada politik tertentu. Pers partisan seperti itulah yang perlu di-watch.

Pardede dan Anto (Kippas, 2007) berdasarkan penelitian media pada Pemilu 2004 mengatakan, media pers memiliki potensi untuk bersikap partisan terhadap partai politik peserta pemilu. Sudah tentu sikap partisan tak sesuai dengan hakikat pers yang di ideal kan sebagai ruang publik yang netral. Memang banyak pihak yang pesimis dengan prinsip objektivitas pers, bahkan ada yang menganggapnya sebagai hal yang utopis. Argumennya karena mulai dari perencanaan isi liputan, penentuan angle, pemilihan narasumber, pemilihan judul berita, pemilihan foto sampai penempatan letak berita, pers sudah menentukan dengan perspektif tertentu.Aktivitas jurnalisme memang tidak sekedar memindahkan realitas sosiologis menjadi realitas media. Aktivitas jurnalisme, lewat cara pandang jurnalis terhadap peristiwa, berperan mendefinisikan bagaimana realitas seharusnya dipahami oleh publik. Dengan demikian, sikap partisan juga bisa terbangun dari kalangan jurnalis sendiri, termasuk dari pada editor serta pemodal atau pemilik perusahaan pers.

Umumnya ada empat bentuk keberpihakan yang mungkin dilakukan oleh pers ketika memberitakan Pemilu 2004. Pertama, visi dan misi kebijakan redaksional akan menjadi cetak biru ideologi partai yang didukungnya. Kedua, pilihan fakta sosial sebagai bahan pemberitaan akan bertumpu pada fakta yang dianggap menguntungkan pers. Ketiga, dalam memilih dan menonjolkan narasumber berita, pers akan melakukan proses seleksi sehingga narasumber berita yang mendukung orientasi politik media bersangkutan lah yang akan dipilih. Keempat, pilihan angle pihak yang dibela selalu menjadi subjek, sementara lawan politiknya sekadar sebagai pelengkap pemberitaan.Cara lain untuk mengidentifikasi keberpihakan media pers adalah dengan menghitung frekuensi pemberitaan sebuah parpol. Seberapa sering parpol tersebut diberitakan, dan bagaimana komposisi kemunculannya jika dibandingkan parpol lain. Indikator kemunculan kemudian dihubungkan dengan figur pemilik surat kabar bersangkutan. Misalnya meneliti sejauh mana ada indikasi kepentingan pemilik atau anggota keluarga pemilik surat kabar terhadap parpol bersangkutan.

Untuk memahami permasalahan ini, berikut kode etik jurnlistik versi Aliansi Jurnalis Independen (AJI):

Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.

Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik// C2p
Diberdayakan oleh Blogger.