Mendadak Viral' Toko Tramadol Berkedok Kosmetik Diduga di Beckup Banyak Oknum Wartawan

Jaksel,- Newsrakyat.com,- Toko penjual Obat-obatan jenis Tramadol,Eximer dllnya mendadak viral dan menjadi pergunjingan para awak media, mengapa tidak! Saat awak media menyambangi toko obat berkedok kosmetik,penjaga toko mempertanyakan legalitas media dan tanpa basa basi memberikan uang sebesar Rp.10rb kepada awak media.Kamis (11/04/2024).

Sontak membuat kaget awak media yang dimana mempertanyakan surat izin penjualan obat-obatan tersebut yang di mana harus memakai resep dokter untuk membeli obat keras tersebut.

Ironisnya ketika mempertanyakan hal tersebut penjual obat itu menghubungi salah satu di duga pembeckupnya yang ternyata adalah seorang oknum pemilik dari salah satu media inisial JF dan nama nya berinisial AM.

Saat penjual obat tersebut Video Call( VC) kepada awak media oknum pembeckup tersebut langsung maki maki kepada awak media.

Dalam VC dengan durasi tidak lama terjadi perdebatan antara awak media yang sedang meliput toko tersebut dengan inisial AM.

Sangat di sayangkan dengan adanya Toko Obat berkedok toko kosmetik di Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan kota Jakarta Selatan di biarkan oleh para APH dan di duga banyak oknum wartawan yang menutup mata

AKHIR-akhir ini banyak orang membahas praktik penjualan obat-obatan ilegal setelah viral kasus pembunuhan Imam Masykur, warga Aceh di Jakarta oleh oknum TNI pada Agustus lalu. Meski belum jelas, banyak pihak menyebut peristiwa itu berkaitan dengan lingkaran bisnis penjualan obat-obatan ilegal. 

Obat-obatan jenis psikotropika tersebut sangat rentan disalahgunakan oleh kalangan mana saja. Mulai orang dewasa, lansia, remaja bahkan anak-anak sekalipun.Obat tersebut yang paling familiar namanya adalah tramadol.

Obat yang harusnya dijual di apotek dan harus melalui pengawasan dan resep dokter malah justru dijadikan bisnis. Tramadol dan sejenisnya sebenarnya tidak boleh digunakan sembarangan apalagi tanpa ada persetujuan dari dokter dan keluhan penyakit yang jelas.Bukannya bermanfaat, penyalahgunaan obat ini malah bisa memicu efek samping yang fatal.

Di antara efek samping yang terjadi adalah kerusakan sistem syaraf, pengaruhi fungsi hati dan ginjal, depresi, kecemasan, gangguan tidur, beban finansial hingga efek sosial.

Penggunaan jangka panjang bisa membahayakan nyawa.Bahkan efek fatal lainnya juga bisa terjadi karena obat tersebut juga memberikan efek euforia, sehingga pengguna obat ini mudah melakukan berbagai kejahatan yang awalnya ditakuti. Namun pengaruh obat bisa membuat pengguna berani walaupun berbahaya. 

Tauran remaja di kota-kota juga tidak terlepas dari efek kecanduan obat ini. Mereka berani mengambil hak milik orang lain, memukul dan menganiaya dengan bangga dan gembira.

Pada hakikatnya obat ini digunakan untuk mengatasi nyeri pada orang dewasa dan anak-anak di atas usia 12 tahun. Dalam menghilangkan rasa sakit, tramadol bekerja dengan cara memengaruhi reaksi kimia di dalam otak yang berperan dalam mengontrol rasa nyeri. Tramadol disebut mirip dengan zat endorfin yang ada di otak. Melalui proses tersebut, tramadol memicu mengurangi sensasi rasa sakit.

Pada otak manusia, endorfin berkaitan dengan reseptor, yaitu bagian sel yang menerima zat tertentu. Kemudian, reseptor akan mengaburkan rasa sakit yang dikirim tubuh ke otak. Dengan begitu, otak tidak akan lagi mengenali rasa sakit dan berpikir bahwa nyeri sudah jauh berkurang. Tramadol termasuk dalam kelas obat opioid (narkotika).

Dari banyaknya efek yang ditimbulkan akibat penggunaan obat tramadol dan sejenisnya perlu sosialisasi kepada masyarakat terhadap analisa dari aspek hukum baik dari sisi hukum syariat Islam maupun hukum pidana.
Menurut Islam menggunakan obat yang bisa merusak atau membahayakan badan, pikiran, dan jiwa jika indikasinya pasti atau dugaan kuat terhadap akibat obat tersebut.

Perlu diketahui juga berdasarkan Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda satu miliar rupiah.

Menurut aturan tersebut, menjual obat tramadol dan sejenisnya adalah sebuah pelanggaran yang bisa ditersangkakan dengan pidana.//(red)
Diberdayakan oleh Blogger.