Rokok Non Cukai (Ilegal) Rugikan Negara, Dibiarkan Bebas Bertebaran di Wilayah Hukum Polres Subang
Subang - Newsrakyat.com Peredaran rokok diduga ilegal menjelang Lebaran idul fitri 2024 saat ini, ternyata tidak membuat surut sebagian pengusaha nakal Namun justru sebaliknya meningkat tajam, di kalangan masyarakat Subang Jawa Barat dan diduga adanya pembackupan oleh oknum nakal APH dan oknum LSM.
Tim Investigasi Aliansi Indonesia BPAN Jakarta menemukan berbagai macam jenis rokok ilegal tanpa cukai di daerah Rancabogo kecamatan patok besi kabupaten Subang Jawa Barat Selasa malam (2/4/2024).
Seperti yang disampaikan seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya yang ditemui pada Selasa malam lalu membenarkan adanya pengedar rokok ilegal tanpa cukai.
Sumber tersebut mengatakan bahwa menurutnya di daerah Rancabogo kecamatan Patok Besi kabupaten Subang Jawa Barat.
Saat informasi tersebut ditindaklanjuti Tim oleh agennya tersebut ke berbagai daerah di wilayah Subang.
“Dari keterangan yang berhasil kami gali, rokok-rokok tersebut tersebar ke kios-kios kecil dari daerah Rancabogo ke subang dan daerah lainnya," ujar seorang anggota tim
Saat dikonfirmasi, pemilik rokok ilegal berinisial S juga mengatakan bahwa mereka itu selalu mengedarkan di kios-kios dan rumah toko (Ruko), dia juga sering kampas keliling, tapi anehnya tidak pernah sama sekali ditindak sama Aparat Penegak Hukum.
Sangat kuat indikasi rokok ilegal tanpa cukai di duga dibackup oleh oknum APH, oknum media serta oknum LSM setempat, sebab sampai saat ini rokok tanpa cukai bebas tersebar dan di perjualbelikan di berbagai daerah dan kota,” beber seorang anggota tim.
Tim meminta ketegasan para APH dari pihak kepolisian agar bisa diproses dalam lagi untuk menangani kasus rokok ilegal tanpa cukai ini, Polsek patok besi/ polres Subang dan Polda Jawa Barat agar segera melakukan tindakan untuk bisa menangani kasus ini dengan tegas lagi dalam pengawalan oknum APH, oknum media, serta oknum LSM yang membackup para pemain pemilik rokok ilegal tersebut.
Ironisnya lagi kenapa dari pihak Beucukai tidak bisa mengawasi peredaran barang yang diduga illegal itu atau yang bisa merugikan tidak masuknya pajak ke pemerintah.
"Saat terciduk oleh tim investigasi jumlah terpantau ada 37 slop box rokok ilegal tanpa cukai. Dugaan illegal yakni berbagai merek rokok, memang sangat luar biasa dan hebat, tanpa didapat oleh pihak petugas beacukai," ujar Asep Rohendi selaku Anggota DPP Aliansi Indonesia.
Akibat adanya peredaran Rokok non bea cukai (ilegal) maka hal ini yang akan sangat merugikan Negara dimana pendapatan daerah yang hilang akibat adanya rokok ilegal dan merugikan Negara dengan melanggar Pasal 54 & Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," imbuhnya.
Maka dari itu Tim Investigasi Aliansi Indonesia menghimbau dan memohon kepada pihak Kepala Bea Cukai, Kasatpol PP, Kapolres Subang dan Kapolsek Patok Beusi untuk menindaklanjuti serta menindak tegas, peredaran rokok rokok ilegal tanpa cukai, yang sangat merugikan negara. (Yogi tim)