DPP LSM PUSAKA: MENILAI PERATURAN BUPATI ( PERBUP ) TANGERANG NO.12 TAHUN 2022 DIDUGA TAKBERPUNGSI

Newsrakyat.com ||Kab.Tangerang, – Hasil Investigasi TIM DPP LSM PUSAKA dilapangan masih banyak mobil damtruk tanah,pasir dan batu yang melintas diperbatasan serang tangerang (Sertang) wilayah kecamatan jayanti kabupaten tangerang-banten melanggar jam operasional sesuai ketentuan Peraturan bupati ( Perbup ) Tangerang No.12 Tahun 2022, (Selasa, 28/05/2024)

Dalam keterangan Persnya, Ketua Umum DPP LSM PUSAKA ( KASNO GUSTOYO.A,H ) menegaskan agar pihak dinas perhubungan kabupaten tangerang-banten agar lebih tegas lagi dalam menyikapi mobil damtruk tanah,pasir dan batu yang sudah jelas-jelas melintas sebelum jam operasional pada pukul 22:00 Wib sampai dengan pukul 05: 00 Wib

“Kami Dari DPP LSM PUSAKA menerima laporan dari pengguna jalan roda 2 ( dua ) dan Roda 4( Empat ) bahwa sopir mobiil damrtuk pengangkut tanah sering membawa mobil ugal-ugalan dikwatirkan mencelakakan pengguna jalan yang lainya diduga sopir rata-rata dibawa umur dan tidak memiliki SURAT IZIN MENGEMUDI ( SIM ) “ucapnya

Lebih lanjut Kasno menegaskan “tujuan kami melayangkan surat KEDINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANGERANG-BANTEN perihal audensi namun sampai saat ini belum ada jawaban diduga kuat peraturan bupati No.12 Tahun 2022 mandul karena mobil damtruk tanah,pasir dan batu masih bebas melintas melanggar aturan yang sudah ditentukan jam operasional mengingat dan menimbang jalan raya ramainya pengguna jalan adalah karyawan pabrik,anak- anak sekolah kita bertujuan mengurangi angka kecelakaan, kemacetan dan terwujudllah pengguna jalan yang nyaman “tegasnya

Harapan kami pihak DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANGERANG-BANTEN benar-benar tegas menindak mobil damtruk tanah,pasir dan batu. baik pelanggaran PERBUP TANGERANG maupun Pelanggaran KIR,SIM.

(Tim)
Diberdayakan oleh Blogger.